News

DPR Bakal Rapat Khusus soal Sritex, Bahas Nasib 12 Ribu Karyawan yang Kena PHK


Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan pihaknya bakal memanggil kurator PT Sritex pada 11 Maret 2025. Hal tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait PHK massal yang dialami oleh pekerja PT Sritex.

“Gimana? Minggu depan ini? Minggu ini, kalau nggak salah tanggal 11. Tadi kita putusin, kalau nggak salah ya,” ujar Irma kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Sritex, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selain itu Irma mengatakan, pihaknya juga bakal memanggil manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan pengelola jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Maka besok, minggu depan, kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk bisa berdiskusi dalam RDP dengan Komisi IX,” kata dia.

Baca Juga:  Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri, Polda Banten Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Sebelumnya, Perwakilan tim kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex, Nurma Sadikin memastikan hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi.

Diakui Nurma, para buruh yang terkena PHK sekitar 12 ribu orang itu, bakal menerima hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan juga kurator berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh,” kata Nurma kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Nurma menjelaskan, kurator pailit Sritex, tengah memproses pesangon buruh yang terkena PHK. Diakuinya, saat ini, Sritex tengah mendaftar tagihan agar bisa membayar jaminan para mantan pekerjanya.

“Yang mana pada saat ini, sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” ujarnya
 

Baca Juga:  Manunggal Leadership Retret di Jateng Diikuti 438 Peserta, Gubernur Luthfi: Tak Boleh Ada Ego Sektoral

Back to top button