Penjelasan KPU Makassar Bagi Pemilih yang Tidak Dapat Undangan Memilih
Bisa Langsung Datang ke TPS

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pada pemilihan umum 2024 besok, akan dilakukan pencoblosan untuk calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
Sri Wahyuningsih, koordinator divisi teknis penyelenggaraan KPU Makassar menyebut undangan memilih masih sementara dibagi. Namun bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan tetap bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan.
“Masih sementara membagi, kalau misalnya sampai besok tidak menerima tetapi nama terdaftar di TPS, datang ke TPS lapor, nanti akan dicari jika memang belum diterima,” kata Sri pada Selasa (13/2/2024).
Hal senada disampaikan Muh. Abdi Goncing, koorinator divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Makassar.
“Selama terdaftar di DPT maka pasti ada undangannya,” sebut Abdi.
Ia menyebut, bagi pemilih yang sampai sore belum menerima C-Pemberitahuan KPU dan telah terdaftar di DPT tetap bisa langsung ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih dengan membawa KTP Elektoriknya atau IKD yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
“Karena C-Pemberitahuan KPU yang belum tersampaikan ke para pemilih sampai sore akan dilaporkan secara berjenjang oleh KPPS ke PPS terkait C-Pemberitahuan KPU yang tersampaikan maupun yang belum tersampaikan,” tambahnya.
Setelah dibuatkan berita acara, selanjutnya akan dikembalikan ke KPPS untuk menjadi alat verifikasi.
“Yang belum tersampaikan tersebut nantinya setelah dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke PPS akan dikembalikan ke KPPS untuk dijadikan alat verifikasi bagi pemilih yang terdaftar di DPT namun belum mendapatkan atau menerima C-Pemberitahuan KPU pada saat hari pencoblosan nanti,” jelasnya.