News

Manajer Keuangan PT RBT Akui Kirim Puluhan juta ke Harvey Moeis buat Biaya Entertainment


Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengakui dirinya pernah diminta perusahaan untuk mengirimkan uang ke rekening milik terdakwa Harvey Moeis.

Ayu mengatakan, pengiriman uang itu atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.

“Saya pernah bayar ke Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan,” ujar Ayu saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Ayu mengatakan bahwa pembayaran ke rekening Harvey Moeis sudah terjadi beberapa kali dengan nominal puluhan juta rupiah. Akan tetapi, Ayu tidak bisa memastikan akumulasi nominal pembayaran yang sudah pernah dikirim ke Harvey Moeis.

Baca Juga:  Meski Sudah Putar Balik, Misbakhun Tetap tak Pantas Pelesiran saat Rakyat Sedang Was-was

“Karena ini cuma terjadi beberapa kali dan sudah cukup lama, saya tidak ingat nominalnya. Seingat saya, pembayarannya tidak sampai miliaran. Paling puluhan juta,” ucap Ayu.

Pembayaran tersebut, kata Ayu, tercatat sebagai pembayaran atas biaya direksi. Adapun biaya direksi tersebut meliputi biaya meeting hingga entertainment (hiburan).

Dalam persidangan, Ayu juga menyatakan berulang kali bahwa ia tidak mengetahui posisi Harvey Moeis, selain hubungan pertemanan Harvey dengan Suparta.

“Saya cuma tahu beliau (Harvey) adalah temannya Pak Suparta. Mengenai uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta,” tutur Ayu menegaskan.

Ayu bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Baca Juga:  Disemprot DPR, Menkes Akui Sempat Lepas Tanggung Jawab di Kasus PPDS Dokter Cabul

Kasus tersebut menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.
 

Back to top button