
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Salah satu pasien dalam gangguan jiwa (ODGJ) tewas di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Pasien tersebut bernama Sahrullah, 42 yang tewas dan ditemukan korban mengalami patah tulang dibagian leher.
Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman, menjelaskan, korban di bawah keluarganya ke RSKD Dadi Makassar, sekitar pukul 13.30 Wita pada 18 Oktober 2024. Kemudian menjalani pemeriksaan awal di unit gawat darurat jiwa.
Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang observasi untuk perawatan lanjutan. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban yang awalnya terlihat tenang, tiba-tiba menjadi gelisah hingga mengakibatkan terjadinya perkelahian antarpasien.
“Jadi kami dapat informasi dari kepala ruangan bahwa kejadian terjadi dipukul 18.30 Wita, pada saat pasien keluar untuk makan dan minum obat, disitu pasien gelisa dan ingin pulang, bersamaan itu pula ada pasien empat orang yang memang agak gelisa. Akhirnya terjadi perkelahian antara itu,” katanya.
Mengetahui perkelahian tersebut, perawat yang bertugas melerai perkelahian antarpasien. Kemudian me-restrain pasien sesuai dengan prosedur agar tidak berkelahi dan gelisah lagi.
“Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, pasien kemudian di-restrain sesuai dengan prosedur standar dalam kasus seperti ini. Namun, pada pukul 21.00, pasien ditemukan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan korban mengalami patah tulang leher. Alhasil, dua orang perawat ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinidial N dan N. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena ada beberapa prosedur sehingga menyebabkan ODGJ tersebut meninggal dunia.
“Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini terhadap kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia juga telah melakukan serangkaian penyelidikan seperti mendatangi tempat kejadian perkara juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta melakukan autopsi terhadap korban.
“Kita juga laksanakan autopsi dengan hasil sementara berdasarkan koordinasi dari dokter terdapat patah di tulang lehernya itu yang menjadi penyebab korban meninggal,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, patah tulang yang berada di leher korban diduga karena adanya jeratan. “Berdasarkan itu diduga adanya tali kekang digunakan untuk menenangkan korban,” pungkasnya.
Adapun kedua staf perawat di RSKD Dadi Makassar berinisial N dan N itu, telah dilakukan penahanan. Mereka terancam Pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga.