Foto: Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Butir Ekstasi

Bareskrim Polri menyita barang bukti 428 kilogram sabu dan 162,932 ribu butir ektasi hasil pengungkapan 3 kasus narkotika selama Juni 2023 dari tiga wilayah yaitu Aceh, Riau, dan Bali.
Dalam operasi tersebut polisi menangkap 13 tersangka, 2 orang tersangka ditangkap di Polda Aceh, 1 tersangka di Polda Riau, 4 tersangka di Jakarta, 2 tersangka di Polda Jabar, dan 4 tersangka di Polda Bali.

13 tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Agus Priatna