News

KPI Ungkap Penggugat Penundaan Pemilu di PN Jakpus, Bukan Prima

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan adanya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. Sebab dalam putusan tersebut penggugat bukan merupakan partai politik melainkan perorangan.

“Anehnya, di amar putusan di poin 2, yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah partai politik. Sedangkan disini, atas nama AP dan DOTK,” kata Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus tercatat penggugat adalah nama pribadi dan bukan Partai Adil Makmur atau Prima.

“Kalau dia menyaatakan penggugat adalah pengurus parpol, ketua atau sekertearis itu masih logika, kalau dia perorangan, tapi dikatakan parpol enggak nyambung logika hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jerman: Israel Sudah tak Bisa Lagi Berdalih Berantas Terorisme di Gaza

Sehingga, Pitra meragukan motif dasar pertimbangan Majlis Hakim PN Jakpus memutus perkara tersebut.

“Kenapa hakim ini menyatakan ini parpol, sedangkan penggugatnya nama perseorangan ini. Disini tercatat mohon maaf nih Agus Priyono dan Domingus Oktavinus Togu,” tambah Pitra.

Berdasarkan bukti yang ia bawa dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di SIPP PN Jakpus, terdapat tujuh poin yang dikabulkan PN Jakpus terkait gugatan kedua orang tersebut. Pitra menegaskan bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi.

“Menurut kami putusan tersebut telah melanggar konstitusi negara republik Indonesia yang diatur di dalam pasal 22 E Undang-undang Dasar 1945 sudah jelas diatur konsitusi kita pemilihan umum itu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali,” tandasnya.

Baca Juga:  Tak Ada Sanksi Tegas Pantas Saja 11.114 Penyelenggara Negara tak Setor LHKPN

Back to top button