Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak Berharap Keringanan

Sidang tuntutan kasus pembacokan guru madrasah aliyah di Demak memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara. Permohonan keringanan dari keluarga pelaku menjadi sorotan di ruang sidang Pengadilan Negeri Demak, Jumat (27/10/2023).
Mengutip Inilahjateng, Jamilah, bibi dari pelaku yang bertindak sebagai wali dalam persidangan, mengungkapkan harapannya kepada hakim agar hukuman bisa diringankan.
“Masalah hukum, kami kan tidak tahu ya, mas. Tuntutan 3 tahun bui agak memberatkan untuk anak-anak,” ujarnya pasca sidang tuntutan.
Jamilah menambahkan bahwa keponakannya adalah tulang punggung keluarga dan sudah bekerja selama empat tahun.
“Harapan saya semoga pak hakim mau sedikit legowo, memberikan keringanan lagi untuk keponakan saya. Kan kasihan, dia masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga,” paparnya.
Menurut Jamilah, keponakannya sudah bekerja sebagai buruh jualan nasi goreng sejak kelas 2 madrasah tsanawiyah atau setara kelas 2 SMP. Keponakannya sempat berhenti sekolah selama setahun sebelum memutuskan melanjutkan pendidikannya.
“Sempat berhenti setahun karena tidak ada biaya. Tahun kemarin dia memutuskan untuk sekolah kembali,” kata Jamilah.
Jamilah mengungkapkan telah berupaya melakukan pendekatan damai dengan korban. Namun, korban menolak lantaran masih fokus pada proses penyembuhan luka.
“Kami takut sendiri mau ke situ lagi, takut ditolak atau malah membuat mereka marah,” ungkapnya.
Sementara itu, Qonik Hajah Masfuah, penasihat hukum pelaku, menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada Senin (30/10/2023).
“Kami dari tim penasihat hukum akan rapat dulu, untuk memutuskan tuntutan apa yang akan kami minta,” kata Qonik.