Gelar Forum Konsultasi Publik, KPPN Jakarta Serap Aspirasi Tingkatkan Standar Pelayanan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar forum konsultasi publik dalam rangka peningkatan kualitas layanan untuk penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan KPPN Jakarta V. Dalam forum ini tokoh masyarakat dan mitra KPPN juga dihadirkan agar dapat memberikan masukan mengenai laporan yang dipaparkan oleh KPPN.
Kepala KPPN Jakarta V, Lili Khamilliyah mengatakan penyelenggaraan forum ini bertujuan untuk mengawal APBN yang telah dialokasikan. “Mewujudkan keuangan yang akuntabel agar jadi laporan yang akurat. Sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Lily dalam paparannya, di kantor KPPN Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebutkan, sesuai dengan visi KPPN menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia, KPPN senantiasa menjamin pelaksanaan pencairan dana APBN secara cepat, tepat, dan transparan.
Kemudian, mewujudkan pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Hal tersebut, kata Lili tertuang dalam janji layanan KPPN dalam maklumat pelayanan.
“Responsif, sikap SDM proaktif dan cepat tanggap. Akurat, pelayanan dengan teliti, seksama dan cermat. Modern, pelayanan didukung perangkat IT yang selalu diperbaharui. Akuntabel, pelayanan dilaksanakan secara kredibel. Handal, pelayanan dengan perbaikan, berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, Muhammad Wildan Mahardika menjelaskan penyaluran APBN melalui KPPN. Dia menyebut ada empat tahap dalam penyaluran tersebut.
“Pertama Satker yaitu satuan kerja mengajukan dokumen pembayaran ke KPPN. Kemudian KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas dokumen pembayaran dari satuan kerja. Selanjutnya, bank melakukan verifikasi dan transfer dana berdasarkan persetujuan dari KPPN. Terakhir, pegawai, penyedia barang/jasa, masyarakat dapat menerima,” jelas dia.
Selanjutnya dia juga menjelaskan standar layanan KPPN. Adapun pengesahan hibah uang dapat selesia dengan jangka waktu 1 hari kerja. Kemudian, pengesahan hibah barang jangka waktu 1 hari kerja. Layanan konsultasi stakeholder jangka waktu 20 menit dan 2 hari kerja.
Berikutnya, penerbitan nota konfirmasi penerimaan negara jangka waktu 1 hari kerja. Persetujuan pembukaan rekening jangka waktu 5 hari kerja. Selanjutnya, pendaftaran supplier dan data kontrak 1 hari kerja.
“Seluruh layanan KPPN Jakarta V, tidak dipungut biaya,” tutur dia.