Sulsel

Pemungutan Suara Ulang di Makassar Dilakukan Tanggal 24

INILAHSULSEL.COM, MAKASSARPemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di Kota Makassar pada Sabtu 24 Februari 2024.

KPU Makassar mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang masuk DPT maupun yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan juga yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyalurkan hak pilihnya.

“PSU akan dilaksanakan tanggal 24, kami mengajak masyarakat untuk kembali datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya,” kata Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing pada Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Makassar, Erick David Andreas menyebut ada 10 TPS di 5 kecamatan akan PSU. Dimana 2 TPS akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPD.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

“Ada 2 TPS di Kecamatan Rappocini dan Biringkanaya melaksanakan pemilihan presiden dan DPD. TPS lain hanya Pilpres,” kata Erick pada Selasa (20/2/2024).

Penyebab PSU karena Bawaslu menemukan adanya pemilih yang ikut memilih padahal tidak memenuhi syarat.

“Ada pemilih yang tidak berhak memilih diberi akses KPPS. Contohnya pemilih yang tidak berKTP Kota Makassar. KTP Papua, Kalimantan itu datang memilih. Padahal menurut undang undang 7 bersama KPT 66 dan edaran KPU lainnya itu tidak membolehkan,” bebernya.

Daftar TPS di Kota Makassar yang akan melaksanakan PSU:

Kecamatan Biringkanaya

TPS 021 Kelurahan Katimbang

TPS 036 Kelurahan Berua

 

Kecamatan Ujung Pandang

TPS 002 Kelurahan Bulogading

TPS 004 Kelurahan Baru

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

 

Kecamatan Rappocini

TPS 002 Kelurahan Minasa Upa

TPS 036 Kelurahan Minasa Upa

TPS 020 Kelurahan Buakana

 

Kecamatan Tamalate

TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng

TPS 028 Kelurahan Barombong

 

Kecamatan Makassar

TPS 003 Kelurahan Maricaya

Back to top button