
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Samsat Makassar, Selasa (21/11/2023).
Sidak didampingi oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, Satriady dan Kepala Cabang Jasa Raharjo Sulsel, M Iqbal Hasanuddin. Sidak dilakukan guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.
Dalam sidak itu, Dirlantas memantau langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan para wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.
“Layani dengan baik para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat,” kata Kombes Made Agus.
Dari sidak tersebut, diinformasikan bahwa saat ini tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Ditlantas Polda Sulsel mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemblokiran tersebut dilakukan ketika pengguna jalan melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan konfirmasi selama delapan hari. Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima email konfirmasi terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Kombes Made Agus menilai, pelayanan Samsat Makassar sudah memenuhi standar pelayanan publik yang berjalan cukup. Masyarakat cukup memberikan respons positif terhadap pelayanan Samsat Makassar, adanya transparansi, akuntabilitas, kemudahan pelayanan dan pelibatan provost Polda Sulsel dalam pengawasan pelayanan.
“Berikan pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Utamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas,” sebut Kombes Made Agus.