Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah), bersama anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), saat akan menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022).Â
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, bersama anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, saat akan menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang, dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18,3 triliun.