Eks Dirut PT Taspen Segera Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa Korupsi Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa telah melimpahkan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan barang bukti, serta dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut menandakan berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.
“Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas dukungannya dalam penanganan perkara ini, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para saksi berlatar belakang pemerintahan maupun korporasi swasta yang telah kooperatif selama penyidikan.
“KPK tentu akan mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara ini yang tentu akan menjadi pengayaan informasi baik bagi penyidik ataupun penuntut,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, dan Dirut PT Insight Investment Management pada 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.