Kanal

Warga Aceh Utara Meninggal, Haji Uma Minta Polda Aceh Tangani Serius


H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma yang merupakan anggota DPD RI asal Aceh, angkat bicara terkait laporan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (04/05/2024).

Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini, jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban atas kasus yang mengakibatkan seorang warga Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara bernama SA (51) meninggal dunia.

“Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini,” ungkap Haji Uma.

Baca Juga:  Mitos Kemajuan

Anak korban berinisial N juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 bernomor LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.

Kronologis kejadian menurut anak korban, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh seseorang yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika.

Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, Korban pun selanjutnya dibawa.

N lalu meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian. Hasil komunikasi Said dapat terhubung dengan pelaku yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 jutadi hari itu juga. Jika tidak dituruti, korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, ibukota Aceh Utara.

Baca Juga:  Kartini dari Blitar: Rofiah Bangkitkan Tradisi Jamu dan Ekonomi Perempuan di Desa

Keluarga korban selanjutnya berhasil mendapatkan uang Rp50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain. Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said dengan sepeda motornya dengan kondisi badan penuh lebam dan keluar darah dari telinganya.

Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.

Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit, selanjutnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.

Baca Juga:  Perang Dagang AS-China di Masyarakat Konsumer

Sampai di rumah sakit, korban sempat ditangani oleh tim medis IGD dan ICU, namun akhirnya Korban meninggal dunia. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.

Back to top button