News

Puncak Kematian COVID-19 Terjadi 2 Pekan Setelah Lonjakan Kasus Tertinggi


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memprediksi puncak angka kematian COVID-19 terjadi setelah dua pekan usai penambahan kasus tertinggi.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ngabila Salama. Kematian terjadi rata-rata setelah 14 hari pasien memasuki Rumah Sakit (RS).

“Puncak kematian COVID-19 selalu delay 1-2 minggu dari puncak kasus. Karena ada lama waktu perawatan di RS sampai meninggal rata-rata, 7-14 hari dari pasien masuk RS sampai meninggal,” kata Ngabila kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Mengacu catatan kasus harian COVID-19 di Iaman resmi Infeksi Emerging Kemenkes Selasa (26/12/2023), kasus positif COVID-19 bertambah menjadi 190 pasien, sembuh 125 orang dan kematian tiga jiwa.

Baca Juga:  Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Kemenkes RI juga mengonfirmasi penambahan kasus kematian akibat COVID-19. Terbaru, Kemenkes melaporkan dua kematian akibat dua varian COVID-19 berbeda di daerah Batam, Kepulauan Riau. 

Berdasarkan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS), dua pasien meninggal terinfeksi Subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika BA.2.86.1 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) termasuk pada varian JN.1.

“Tambahan informasi lagi, pasien yang terinfeksi varian JN.1 baru melakukan vaksin 1 kali,” ungkap Nadia kepada Inilah.com.

Nadia juga tak menampik, pasien meninggal pada umumnya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Jadi pada yang komorbid dan vaksin tidak lengkap resiko kematian bisa meningkat,” jelasnya.

Baca Juga:  Arema Tumbang 0-3, Bus Persik jadi Sasaran Lemparan Batu Oknum Suporter di Stadion Kanjuruhan

Back to top button