
Sepeda motor membawa barang yang melebihi muatan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2022).

Sepeda motor tersebut terlihat membawa berbagai makanan ringan seperti kerupuk, snack dan harum manis. Tindakan kelebihan muatan ini bisa membahayakan pengendara motor maupun pengguna jalan lainnya. Sebenarnya, menjadikan kendaraan sebagai sarana angkutan barang telah diatur dalam aturan pemerintah.

Peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pada pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Akan tetapi aturan tersebut mendapatkan pengecualian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, bagian ketiga mengenai angkutan barang dan kendaraan bermotor, pasal 10 ayat 2. Peraturan tersebut berbunyi “dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor”.

Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi. Dalam hal ini perilaku pengendara motor dengan kelebihan muatan sudah melanggar pasal tersebut.

Tetapi, apabila cara berkendara si pengendara membahayakan pengendara lainnya bisa dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009. Hal ini apabila dalam bermanuver pengendara sepeda motor kelebihan muatan ini dapat membahayakan pengguna jalan lain seperti bersenggolan karena tak terlihat kaca spion.

Pasal tersebut isinya “setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)”.