News

Tom Lembong Resmi Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 5 November 2024 – 12:30 WIB

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). (Foto: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI pada 29 Oktober 2024.

Berikut poin-poin penting dalam permohonan praperadilan Tom Lembong:

1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum

Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga:  Jaksa ICC Meminta Surat Perintah Penangkapan untuk Ben-Gvir dan Smotrich dari Israel

2. Kurangnya Bukti Permulaan

Advertisement

Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.

4. Penahanan yang Tidak Berdasar

Baca Juga:  Prabowo Teken Perpres Transformasi 11 PTKN, UIN Diminta Jadi Pelopor Kemajuan dan Etika

Penahanan Tom Lembong dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Bahkan, dianggap Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum

Tim Hukum Tom Lembong menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum yang berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong.

“Melalui permohonan ini, Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan,” demikian isi surat permohonan praperadilan Tom Lembong.

Baca Juga:  Ikuti Cara Prabowo, Bupati Bogor Ingin Gembleng 320 Kepsek SD-SMP Lewat Retret di Barak Militer

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berencana mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini diambil menyusul tak terima dijadikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Demikian disampaikan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

“Kami sudah rundingkan, kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” ujar Ari

Ari mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti soal kliennya itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Topik

BERITA TERKAIT

Back to top button