Jaksa KPK Kejar Fakta Aliran Uang Korupsi Bandung Smart City ke Anggota DPRD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menyatakan pihaknya akan mengejar dugaan aliran suap ke anggota DPRD Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City yang telah menjadikan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana tersangka.
Tito mengatakan, adanya dugaan aliran uang itu berasal dari keterangan saksi dalam persidangan.
“Nanti, kami cari. Ini kaitan kok banyak informasi terkait dewan, kaitannya apa sih dengan si penerima (suap) ini,” kata Tito usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Dari keterangan saksi, Tito menjelaskan setiap pengadaan yang dilakukan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu ada fee atau jatah yang harus dibayarkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.
Sehingga, pihaknya akan menggali aliran dari sejumlah fee proyek pengadaan itu. Selain itu, didapat juga informasi ada anggota dewan yang menitipkan perusahaan untuk mendapat proyek ke dinas tersebut.
“Faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Dinas Kominfo ke Dinas Perhubungan itu ada permainan dari pihak dewan dan dari pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dari dewan,” katanya.
Sementara itu, Andri Fernando Sijabat selaku saksi dalam persidangan itu mengaku biasanya fee sebesar 10-15 persen itu dibicarakan setelah proyek tersebut selesai. Kemudian fee tersebut dialirkan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu hingga ke berbagai pihak.
“Selebihnya itu ke eksternal itu ke dewan, DPRD. Komisi berapanya saya nggak tahu, dan ke pimpinan ke kadis (kepala dinas perhubungan), terus selebihnya saya nggak tahu, ke wali kota saya nggak tahu,” kata Andri selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung.
Dalam dakwaan terdakwa pemberi suap, Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan hingga Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal disebut menerima suap sebesar Rp888 juta berkaitan dengan pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022.
Suap sebesar Rp888 juta itu berasal dari fee PT Cifo yang mengerjakan pengadaan ISP dan PT SMA yang mengerjakan pengadaan CCTV. Selain itu, pihak pemberi suap juga didakwa memfasilitasi sejumlah pejabat tersebut untuk “jalan-jalan” ke Bangkok, Thailand.