News

Menhan Israel Ben-Gvir Larang Bendera Palestina Berkibar di Tempat Umum

Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali membuat kehobohan. Kali ini dia menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.

Hal ini Ben-Gvir tegaskan dalam pernyataannya pada Minggu (8/1/2023) kemarin.

“Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik,” cuit Ben-Gvir di Twitter.

Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan. Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan pada Kamis (5/1/2023).

Usai bebas, Younis disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina. Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Tenda Penambang Emas di Pegunungan Arfak, 15 Orang Tewas

Sebelumnya Menteri Keamanan Nasional kabinet Benjamin Netanyahu, Itamar Ben-Gvir menghebokan dunia karena dia memaksa masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa pada Selasa (3/1/2023) kemarin.

Dengan sikap itu mengundang banyak reaksi dunia khususnya AS yang merupakan sekutu Israel. Washington sebelum juga sempat mengirimkan surat protes kepada Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu terkait tindakan Ben-Gvir tersebut.

Protes ini akan AS lanjutkan dalam pernyataan sikapnya di Rapat DK PBB pada Kamis (5/1/2023). AS menilai tindakan Ben-Gvir ini sangat sembrono dan bisa memicu konflik antara Israel dan Palestina bahkan dunia. Sebab kompleks Masjid Al-Aqsa ini merupakan tempat suci bagi umat muslim.

Back to top button