Market

Surati Kedutaan Jerman dan Bank KfW, Warga Poco Leok Tolak Proyek PLTP Ulumbu

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, NTT. (Foto: Antara).

Warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana PLN mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu.

“Terkait penolakan PLTP Ulumbu ini, warga Poco Leok telah menyurati Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel dan Director KfW Indonesia, Burkhards Hinz di Jakarta,” kata Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jakarta, Kamis (21/9/2023)

Melalui surat itu, kata Jamil, warga Poco Leok mempertegas penolakan atas rencana perluasan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, NTT yang diinisiasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero/PLN).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Batalkan PMN Rp3 Triliun Bikin Waskita Gigit Jari: Begini Duduk Perkaranya

Asal tahu saja, pengembangan PLTP Ulumbu hingga ke Poco Leok, didasarkan SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok yang diteken Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit. Menyusul SK Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), No 3042/23/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009.

Sebelumnya sudah ada penetapan PLTP Ulumbu beroperasi di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Manggarai, NTT. Serta, Keputusan Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada Juni 2017.

“Untuk memuluskan perluasan PLTU Ulumbu, aparat bersenjata lengkap diturunkan hingga ke kampung-kampung. Guna melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap warga yang menolak,” kata Jamil.

Baca Juga:  Sri Mulyani Tunjuk Hidung WTO: Sangat Kurang Berfungsi Hadapi Perang Tarif Trump

Pada 20 Juni 2023, lanjut Jamil, PLN bersama BPN Manggarai berencana mematok lahan atau tanah milik warga Poco Leok. Terjadi aksi kekerasan dan pelecehan terhadap 9 warga Poco Leok. Kini, peristiwa tesebut menyisakan trauma, ditambah lagi dampak proyek PLTP Ulumbu menciptakan kerusakan lingkungan.

“Mulai dari lahan pertanian dan perkebunan warga menjadi rusak. Belum lagi pencemaran air, korosi yang terjadi di atap rumah dan sekolah akibat terpapar gas H2S. Dan, banyak warga terserang ISPA,” papar Jamil.

Pandangan senada disampaikan Servasius Masyudi, salah satu warga Poco Leok, bahwa PLTP Ulumbu mengancam ruang hidup masyarakat. Selain itu, warga Poco Leok mendesak pemerintah RF Jerman untuk membatalkan pendanaan proyek PLTP Ulumbu di Poco Leok dan Mataloko, lewat Bank KfW.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Setop Impor Garam, KKP: Petambak Bersyukur Demi Wujudkan Swasembada pada 2027

“Bersama saudara-saudara kami di Mataloko, Golewa, Ngada, menolak pengambangan PLTP Ulumbu yang sedang berlangsung. Karena mengancam dan membahayakan nyawa kami,” kata Servasius.

Back to top button