News

Diperintahkan Ubah Nomor Urut Caleg, KPU Minta Petunjuk Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU untuk mengganti nomor urut bakal caleg DPD Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengaku siap menjalankan putusan tersebut, hanya saja pihaknya merasa bingung dalam pelaksanaannya, lantaran tidak memiliki panduan teknisnya.

“Karena dalam amar putusan Bawaslu itu tidak mengatur secara eksplisit seperti putusan pengadilan lainnya. Maka kami berkirim surat kepada Bawaslu untuk memberikan simulasi teknisnya seperti apa,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023)

Meski akan menuruti putusan Bawaslu, namun pihaknya mengaku sudah melakukan penyusunan sesuai dengan alfabetis. Sehingga, sejatinya tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU. “Akan kami diskusikan dengan Bawaslu jika surat sudah dibalas,” ucapnya.

Baca Juga:  Mantan Presiden Korsel Digugat Korupsi Gara-gara Carikan Pekerjaan Mantunya

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU RI telah melanggar administrasi pemilu terkait penyusunan nomor urut pada daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Mengadili, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2024,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dipantau melalui YouTube Bawaslu RI, Jumat (15/9/2023).

“Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat  dalam pemilihan umum 2024 sesuai abjad dengan pertimbangan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap,” kata dia menambahkan.

Baca Juga:  Seenaknya Kuasai Ruang Publik, Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat Dicopot

Lebih lanjut, dalam putusan itu, majelis pemeriksa turut mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan. Mulai dari bukti, jawaban terlapor, keterangan ahli, serta kesimpulan masing-masing pihak.

Dalam perkara nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, calon anggota DPD A. Irwan Bola selaku pelapor mengaku bahwa dalam setiap undangan KPU Jawa Barat, namanya selalu berada pada urutan nomor satu.

Akan tetapi, dalam Surat Keputusan KPU 1042 Tahun 2023 tentang penetapan DCS anggota DPD per 18 Agustus 2023, A. Irwan Bola tiba-tiba ada di urutan ketujuh, sesuatu yang dianggap merugikan terkait dengan peluang keterpilihannya.
 

Back to top button