News

RK Ingatkan Pendukungnya tak Bawa Anak-anak saat Kampanye Akbar Pilgub Jakarta


Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak membawa anak-anak saat kampanye akbar di Pilgub Jakarta.

Hal ini disampaikan RK karena selama ini banyak relawan dan pendukungnya yang berasal dari kaum ibu-ibu atau emak-emak kerap membawa anak-anak.

“Ya, sebenarnya, apa namanya, mereka ingin ketemu. Tapi anaknya tinggal di rumah, enggak ada orang. Jadi, memahami intinya memahami. Yang penting itu tidak diajak di ajang kampanyenya yang sifatnya mencoblos,” kata RK saat ditemui di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/9/2024).

Mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) itu menilai tak masalah jika terdapat warga maupun anak kecil yang hadir ketika dirinya maupun paslon lain tengah blusukan. Namun, RK tetap menyarankan anak-anak tidak dibawa saat proses kampanye akbar nanti.

Baca Juga:  Amerika dan Iran Gelar Perundingan Nuklir Putaran Kedua di Roma

“Tapi kalau diajak orang tuanya ke gedung pada saat kampanye coblos nomor satu, atau apel akbar, itu sangat jangan. Tapi kalau blusukan enggak bisa dihindari,” ujar RK.

KPU Larang Peserta Pemilu Libatkan Anak dalam Kampanye

Sebagai informasi, KPU telah melarang seluruh peserta melibatkan anak-anak dalam proses kampanye. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Datangi Istana, Rombongan Ojol Mau Ngadu ke Prabowo Minta THR Jangan Rp50 Ribu

Berikut bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sebelumnya, KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU 13/2023 terdapat beberapa metode kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon.

Baca Juga:  WNI di AS Ditahan Akibat Demo, Yusril Pastikan Pemerintah Beri Perlindungan

Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka.

“Lalu ada juga iklan di media massa, di media cetak, dan di media daring, lalu juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata anggota KPU DKI Astri Megatari, Senin (23/9/2024).

Ia menerangkan, kampanye melalui iklan dibatasi waktunya selama 14 hari, mulai tanggal 10 hinggq 23 November 2024.

“Tapi selain itu metode kampanye lain bisa mulai dilakukan mulai tanggal 25 September besok hingga 23 November, baru kemudian kita masuk masa tenang 3 hari lalu pemungutan suara di tanggal 27 November,” tuturnya.

Back to top button