News

Pemerintah Dituntut Pastikan Ada Tidaknya Penambahan Kursi DPR di Pemilu 2024

Selasa, 05 Jul 2022 – 13:09 WIB

Pemerintah Dituntut Pastikan Ada Tidaknya Penambahan Kursi DPR di Pemilu 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti soal kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum pemilu menyusul adanya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Pemerintah perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait persoalan tersebut, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya keberadaan payung hukum mengenai Pemilu 2024 menyusul adanya tiga DOB Papua.

Baca Juga:  Prabowo Akan Sambut PM China di Istana Kepresidenan Jakarta

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, keberadaan payung hukum tersebut bernilai penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian beberapa hal. “Seperti jumlah kursi di DPR RI, pembentukan daerah pemilihan, dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor parpol di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta pemilu,” terangnya.

Ia menyebutkan dalam UU Pemilu diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575.

“Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru,” lanjut dia.

Baca Juga:  Kejati NTT Kirim Tim ke Jakarta Periksa Wamen PU di Kasus Korupsi Rumah Eks Timtim

Back to top button