News

TII Temukan Penyelewengan Rute Penerbangan Private Jet KPU, tak Sesuai Tahapan Distribusi Logistik Pemilu


Peneliti Transparency International Indonesia (TII) melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait temuan dugaan keanehan rute penerbangan jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada temuan bahwa ada ‘keanehan’ dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar), seperti Bali dan Makassar. Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu,” kata Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, waktu penggunaan atau penyewaan jet pribadi ini juga dianggap janggal, tidak sesuai dengan jadwal tahapan distribusi logistik pemilu.

“Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing,” kata dia.

Baca Juga:  Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Zona Rentan Tanah Bergerak

Agus juga menegaskan, penyewaan jet pribadi ini juga bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau kelas eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).

Baca Juga:  Musk-Trump Berseteru Bikin Saham Tesla Anjlok, Proyek SpaceX Dragon Dinonaktifkan

Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan penggunaan jet pribadi dilakukan untuk efisiensi waktu. Katanya masa persiapan logistik Pemilu 2024 yang sangat singkat, hanya 75 hari, dibandingkan dengan masa kampanye 2019 yang berlangsung 263 hari. Ia menegaskan keputusan ini diambil dalam rapat pleno pimpinan KPU untuk menghindari kegagalan distribusi logistik. Kegagalan distribusi sempat terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Afifuddin juga menyebutkan bahwa jet pribadi digunakan untuk pemantauan ke daerah terluar seperti Kepulauan Talaud dan wilayah Papua, serta untuk memastikan kesiapan jajaran penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

Back to top button