Sulsel

Tersangka Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Menjadi Empat Orang

Kejati Tambah Satu Tersangka, Langsung Ditahan

INILAHSULSEL.COM MAKASSAR – Kejati Sulsel kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 6 orang saksi pada Selasa (28/11/2023).

“Setelah dilakukan ekspose di hadapan pimpinan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu JH,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi para Rabu (29/11/2023).

JH merupakan orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti JH langsung ditahan

“Tersangka JH ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lapas Makassar,” tambahnya.

Modus Operandi Tersangka

Bahwa Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, kepada PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU dan Tersangka JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

Bahwa terhadap Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH) sebesar Rp. 4.621.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiahg) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Pasal yang Dilanggar

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tersangka Sebelumnya

Sebelum menetapkan JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork sebagai tersangka dalam kasus yang sama Kejati Sulsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam waktu berbeda.

Pada Kamis, 9 November 2023 Kejati Sulsel menetapkan 2 tersangka yakni berinisial ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS.

Selanjutnya pada Senin 13 November 2023 Kejati kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.

Back to top button