News

Penuhi Syarat Alasan Penghapus Pidana, Richard Pantas Bebas dari Tuntutan

Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia beralasan dalam keterlibatan Richard di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah memenuhi syarat dari alasan penghapus pidana. Maka tidak bisa dipidanakan sebagaimana tuntutan jaksa.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dia berharap Richard dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan setelah putusan hakim disampaikan. Selain itu, dia juga menyinggung agar Richard kembali mendapatkan hak-haknya. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ucap Ronny.

Baca Juga:  Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Bakal Ditutup Pramono Demi Silaturahmi dengan Komunitas Sepeda

Kemudian, Ronny turut meminta barang-barang milik kliennya, yakni KTP dan telepon genggam warna hitam bermerek Redmi, agar dikembalikan kepada Richard. Sekaligus juga memohon untuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, saat membacakan pledoi, Richard sempat mempertanyakan soal kejujurannya yang dibalas dengan tuntutan 12 tahun penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merasa kejujurannya dalam menjalankan peran justice collaborator (JC) berujung sia-sia.

Meski kecewa dengan tuntutan yang diterimanya, Richard menegaskan dirinya akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

“Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,” kata Richard.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Anggota Tim Legal Wilmar Group Beri Suap untuk Muluskan Putusan Lepas

Richard berharap, majelis hakim akan bertindak adil dan berkenan menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan, sebagai bentuk pertimbangan atas status JC yang melekat pada dirinya.

Sekadar informasi, Richard dituntut jaksa 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa, pekan lalu.

Back to top button