Inilah Tugas dan Besaran Gaji Sekretariat PPS 2024

Tidak terasa kurang dari satu tahun lagi seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan pemilihan umum (Pemilu 2024). Selama persiapan ini, KPU sebagai pihak penyelenggara mulai melakukan rekrutmen calon PPS Pemilu 2024.
Di Kecamatan Pidie, Aceh saja ada sebanyak 6.381 calon PPS telah mengikuti tahapan tes wawancara di Gedung Pidie Convention Center (PCC).
Apa yang membuat lebih dari 6.000 calon PPS tertarik mengikuti tahapan tes wawancara ini? Benarkah gaji sekretariat PPS sangat menggiurkan? Lantas apa saja tugas, tanggung jawab, dan durasi kerja sekretariat PPS? Untuk mengetahui semua jawabannya, mari simak jawabannya berikut ini.
Pengertian PPS
Panitia Pemungutan Suara atau yang disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Saat Penyelenggaraan Pemilu
Berdasarkan Pasal 18 KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
Tugas PPS
- mengumumkan daftar Pemilih sementara
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
- membentuk KPPS
- mengangkat Pantarlih
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPS
Anggota PPS yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Umum.
Setelah Pemilu selesai, PPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hasil pemungutan suara Pemilu selesai.
Namun apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, maka masa kerja seluruh anggota sekretariat PPS akan diperpanjang sampai hasil pemungutan suara pemilu ulang selesai.

Salah satu alasan kenapa banyak masyarakat Indonesia yang tertarik menjadi anggota sekretariat PPS adalah mendapatkan gaji yang cukup besar selama masa pemilu.
Menariknya, pada Pemilu 2024 kali ini, seluruh anggota PPK maupun PPS mendapat kenaikan honor yang lebih besar dibanding Pemilu 2019 silam. Ketentuan besaran honor sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.
Berikut adalah besaran gaji petugas pemilu 2024:
- Ketua PPS: dari Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
- Anggota PPS: dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
- Sekretaris PPS: dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000
- Pelaksana PPS: dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000
Selain itu, KPU juga telah menetapkan besaran santunan jika terjadi kecelakaan kerja bagi petugas pemilu. Berikut adalah rinciannya:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000
- Cacat permanen Rp30.800.000
- Luka berat: Rp16.500.000
- Luka ringan: Rp8.250.000
- Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Untuk menjadi anggota panitia Pemilu 2024 tidak semudah yang anda bayangkan, mengingat sebanyak 6.000 calon PPS mendaftar dan mengikuti tahapan tes wawancara.
Selain mengincar gaji sekretariat PPS yang cukup besar, banyak calon anggota yang mendaftar juga ingin berperan dalam kesuksesan jalannya Pemilu 2024.
Indira Lintang