Kemenkumham Perbolehkan Jessica Wongoso Keluar Negeri Asal…

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, Jessica Kumala Wongso diperbolehkan untuk ke luar negeri usai dinyatakan bebas bersyarat (PB). Ia mengatakan, izin tersebut diperbolehkan asal untuk kepentingan tertentu misalnya berobat.
“Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan Ham (Menkumham). Yang diajukannya ke Balai Permasyarakatan (Bapas), nanti Bapas yang meneruskan ke Menkumham. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat,” ujar Andika kepada awak media di Bapas Timur-Utara, Minggu (18/8/2024).
Ia menjelaskan, pihak Kemenkumham bakal memberikan persyaratan apa yang boleh dan tidak dilakukan di luar negeri. Termasuk, apakah nantinya, Jessica diberikan pengawalan atau tidak.
“Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” katanya.
Selain itu, kata Andika, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas apabila dirinya ingin mengambil kerja. Jessica wajib lapor ke Bapas hingga kurang lebih lima tahun ke depan.
“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampe 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ucapnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Kemudian, ia mengurus sejumlah administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) dan Bapas Timur-Utara. Ia juga mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso, terjadi pada 6 Januari 2016. Jessica terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya yang bernama Wayan Mirna Salihin, kejadian tersebut terjadi di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica dijatuhkan hukuman dengan dugaan melakukan perencanaan pembunuhan dengan sadis karena memberi racun yang menyiksa sebelum korban terbunuh. Akibat perbuatannya tersebut, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tingkat Mahkamah Agung.
Jessica secara resmi mulai menjalani masa hukumannya sejak 30 Juni 2016 dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.