SulselNews

Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Penindakan Selama Empat Bulan

INILAHSULSEL.COM – Polda Sulsel menggelar pemusnahan barang psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) hasil penindakan dalam empat bulan terakhir.

Pemusnahan tersebut mencakup 30,9 kg sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi, yang berlangsung di lapangan Apel Mapolda Sulsel pada Rabu (29/05/2024).

Barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram), dan Polres Barru (30 kg).

Nilai total barang bukti narkotik yang dimusnahkan mencapai Rp 46,8 milyar lebih, sehingga menyelamatkan sekitar 160 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menyampaikan laporan tersebut saat pemusnahan barang bukti narkoba.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Premanisme Berkedok Ormas Hasil dari Tata Kelola Pemerintahan yang Buruk

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.

“Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” ujar Irjen Andi Rian Djajadi.

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Semuanya dikategorikan sebagai pengedar atau bandar,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika, lanjut Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel dan jajaran Polres, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Setidaknya Sudah 57 Warga Palestina Mati Kelaparan akibat Blokade Israel

“Sebagai pimpinan, saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” ucapnya.

Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba mirip dengan permintaan produk lainnya.

Jika suatu barang memiliki banyak konsumen, tentu produknya akan laku di pasaran.

Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memerangi peredaran gelap narkoba.

Polri dan BNN tidak bisa memberantas narkoba sendirian, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Saya sampaikan bahwa narkoba ini tergantung pasarnya. Karena dia mengikuti pasar, jika banyak peminatnya tentu banyak barang itu terjual. Sehebat apa pun barang haram ini, kalau tidak ada yang beli, tidak ada juga yang jual,” tandas Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga:  Prabowo Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Panutan
Back to top button