Market

Proyek Aplikasi Pajak Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah, IWPI Buru Penanggung Jawabnya ke KPK


Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi pajak Coretax senilai Rp1,3 triliun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Ini alasannya.  

“Selain hilangnya potensi penerimaan negara, wajib pajak khususnya dari kalangan pengusaha sangat dirugikan. semua karena Coretax yang bermasalah,” kata Rinto, Jakarta, dikutip Sabtu (25/1/2025).  

Selain tu, kata Rinto, sejumlah masalah yang dihadapi wajib pajak saat menggunakan Coretax, harus menjadi atensi KPK untuk menerjunkan tim penyidik. “Kegagalan fungsi aplikasi Coretax tidak hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai lembaga pemerintah,” kata Rinto.

Sementara Alessandro Rey, Ketua Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5i) yang mendampingi Rinto di Gedung KPK, mengatakan, sistem Coretax dirancang untuk menggantikan aplikasi sebelumnya, yakni e-faktur dan e-filing. Dengan harapan dapat menyederhanakan proses perpajakan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi Coretex jauh dari ekspektasi. Banyak pengguna mengeluhkan kesulitan saat pendaftaran, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak. “Akibatnya, banyak pengusaha terancam sanksi karena ketidakmampuan sistem dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bukan BSU, Prabowo Harusnya Wujudkan Janji Gaji Rp2 Juta per Bulan untuk Guru Honorer

Laporan IWPI diperkuat analisa pakar IT dari PT Enygma Solusi Negeri, Erick Karya yang mempertanyakan durasi pengawasan proyek Coretax yang tak selaras dengan kontrak kerja.

“Kontrak pekerjaan Coretax berlangsung dari 2020 hingga 2024, tetapi pengawasannya berakhir pada 2023. Hal ini menunjukkan asumsi prematur bahwa aplikasi sudah siap digunakan, tanpa pengawasan penuh selama masa implementasi,” kata Erick.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak,Iwan Djuniardi menghormati Langkah IWPI melapor ke KPK. “Hanya saja kita sayangkan IWPI tidak bicara dulu dengan kami. Apa kendala dan masukannya. Kemarin kita bicara dengan Apindo, Ikatan Konsultan Pajak dan wajib pajak besar, tidak ada masalah. Tapi kita hormati langkah IWPI itu,” kata Iwan.

Terkait anggaran pembangunan Coretax senilai Rp1,3 triliun, menurut Iwan, sudah sesuai. Dana tersebut tidak digelontorkan dalam setahun. Namun 4 tahun, sejak 2020 hingga 2024. Dan seluruh proses pengadaannya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  3 Oknum Pengusaha Kadin Cilegon Dinonaktifkan, Kepolisian Didesak Berantas Preman Berdasi

“Kita juga dikawal Kejaksaan Agung, Perusahaan yang terlibat di Coretax juga qualified, dilakukan secara transparan. Ya silahkan saja kalau dilaporkan,” pungkasnya.

Ekonom: Coretax Merugikan Negara

Ekonom Celios, Nailul Huda mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bertanggung jawab atas berbagai kendala di Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun. Keduanya layak mundur.

Nailul pun setuju bahwa proyek Coretax yang bermasalah dalam implementasinya itu, justru menimbulkan kerugian negara.

“Dirjen Pajak sudah sepatutnya mundur apabila memiliki rasa malu dan rasa bertanggung jawab terhadap problem ini. Sri Mulyani juga patut dievaluasi atas kinerja 100 hari Prabowo-Gibran,” ujar Nailul kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Dia menjelaskan, pembangunan aplikasi Coretax ini, terkesan terburu-buru alias tanpa perencanaan yang matang. Disayangkan pula ketika Coretax bermasalah, apikasipajaklama sudah tidak bisa digunakan. Atau tak ada back-up sistem atau aplikasi yang disediakan DJP.

Baca Juga:  Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha dan Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

Dia juga mempertanyakan proses uji coba Coretax yang tak pernah didengarnya. Sehingga wajar banyak keluhan dari wajib pajak ketika dilaunching DJP pada 1 Januari 2025. “Tidak ada tes secara proper yang dilakukan, baik oleh konsultan terkait quality assessment dan programer. Yang penting dikumpulkan dulu. Ini yang akhirnya merugikan negara karena aplikasi belum siap digunakan hingga saat ini,” kata dia.

Dalam hal ini, Nailul menuntut pemerintah agar bertanggung jawab bukan sekadar meminta maaf, permasalahan selesai.”Ini kesalahan yang sangat fatal mulai dari perencanaan hingga peluncuran. Ada baiknya pemerintah bertanggung jawab bukan hanya dalam bentuk pernyataan maaf,” tegas dia.

Terkait laporan IWPI, Nailul mendorong KPK untuk menindak sejumlah sosok yang hau bertanggung jawab atas aplikasi Coretax yang bermasalah. “Jika soal dugaan korupsi, saya menyerahkan ke penegak hukum untuk melihat apakah ada dugaan korupsi atau tidak. Jika ada dugaan korupsi ya harusnya ditindak. Harga dari Coretax juga sangat mahal Rp1,3 triliun,” tuturnya.

 

Back to top button