Sulsel

Resahkan Warga Makassar, Polisi Tangkap Pimpinan Aliran Sesat Taklim Makrifat

Aliran Taklim Makrifat Percaya Bahwa Allah Adalah Laki-laki

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bergerak cepat menangkap pimpinan aliran sesat Taklim Makrifat. Pria yang diketahui bernama bernama Zamroni alias Mr TM (44) itu berhasil ditangkap di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 05.00 Wib.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan Zamroni alias Mr TM ditangkap di rumah salah seorang pengikutnya. Saat ini pimpinan aliran sesat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia ditangkap di rumah salah seorang pengikutnya. Zamroni alias Mr TM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan,” kata Ngajib kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Ngajib menerangkan bahwa aliran sesat Taklim Makrifat yang disebarkan oleh Mr TM melalu pengajian yang dilakukan secara luring dan daring itu telah membuat resah warga Kota Makassar selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

Betapa tidak, kepada para pengikutnya Mr TM mengajarkan sejumlah ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti mengaji bukanlah ajaran nabi, percaya bahwa Allah adalah laki-laki, masih ada nabi setelah Rasulullah Muhammad hingga menghina ulama dengan umpatan.

“Semua itu diajarkan melalu pengajian dan video yang disebarkan melalu kanal YouTube-nya,” imbuh Ngajib.

 

MUI Sulsel Fatawakan Aliran Taklim Makrifat Sesat

Sementara itu, MUI Sulawesi Selatan sebelumnya telah menerbitkan fatwa bahwa aliran Taklim Makrifat adalah sesat dan menyesatkan.

Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry menjelaskan bahwa poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.

Back to top button