Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui beragam media dengan pendekatan kepada masyarakat sesuai kondisi daerah di tiap-tiap wilayah pengawasan unit vertikal Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“Kali ini kegiatan sosialiasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Malang bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasannya,” imbuhnya.
Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal melalui dua kegiatan, yaitu sosialisasi langsung dengan mengundang perangkat desa dan sosialisasi langsung melaui acara selawat bersama.
Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk memberikan sosialisasi ketentuan cukai dan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di Kecamatan Wilangan, pada Selasa (21/05/2024), dan di Kecamatan Bagor, pada Rabu (22/05/2024).
Peserta yang diundang meliputi perwakilan masyarakat, perangkat desa, Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, kegiatan selawat bersama telah lebih dulu dilaksanakan di GOR Bung Karno Nganjuk, pada Sabtu (18/05/2024).
Kegiatan selawat bersama dilaksanakan dalam momen peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ke-1087 bertajuk “Nganjuk Bersholawat”.
“Kegiatan berselawat bersama adalah salah satu metode pendekatan kepada masyarakat yang dilakukan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Harapannya, masyarakat dapat mendukung upaya Gempur Rokok Ilegal dan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan praktik peredaran rokok ilegal,” ujar Encep.
Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang berikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wisata Blayu Lesti Lestari, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Selasa (07/05/2024).
Peserta sosialisasi adalah anggota Paguyuban Sound System se-Kecamatan Wajak. Bea Cukai Malang juga mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Layanan Informasi Keliling yang diadakan di sekitar wilayah Kecamatan Kepanjen, pada Selasa (14/05/2024).
Layanan Informasi Keliling adalah pelayanan yang diberikan Bea Cukai Malang untuk mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai dengan kunjungan langsung ke masyarakat, misalnya penjual rokok eceran, konsumen rokok, atau lainnya.
Kali ini, Bea Cukai Malang mengunjungi sepuluh toko yang menjual hasil tembakau dan menempelkan stiker bertuliskan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal”.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara sekaligus memutus rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep.