Hangout

INFOGRAFIS: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

post-cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga:  Soroti Car Free Night Jakarta, Dokter: Olahraga Malam Bisa Bahayakan Kesehatan
Back to top button