Sulsel

Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Ibu Kandungnya

Gadaikan Tiga Motor

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – MR (29), seorang pria di Kota Makassar ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri. MR ditangkap saat sedang berada di sekitar SMAN 3 Makassar.

Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat menyebut, MR dilaporkan ke Polsek Mamajang pada Kamis (11/1/2024) dan ditangkap pada Jumat (12/1/2024). Laporan tersebut lantaran MR diduga menggadaikan 3 unit motor milik keluarganya.

“Si ibu datang ke Polsek Mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan tiga unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri,” kata AKP Ghafur Hidayat pada Jumat (19/1/2024).

Ghafur menyebut, MR membawa kabur dan menggadaikan moto milik keluarganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

“Jumlah yang digelapkan ada tiga unit terdiri dari motor Scoopy, motor Vario, dan sepeda motor listrik,” tambah Ghafur.

Selain menangkap MR, pihaknya juga mencari motor yang telah digadaikan. Sejauh ini, dua motor telah berhasil ditemukan. Sementara satu motor masih dalam pencarian.

“Barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua dan satu masih sementara dalam penyelidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MR kini terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Back to top button