News

KPK Panggil Eks Dirut PT Rajawali Nusindo dalam Kasus Korupsi Pengadaan X-ray Kementan


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra.

“Hari ini, Rabu (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Selain Iskak Putra, KPK juga memanggil Project Management Officer (PMO) PT Rajawali Nusindo, Christyarsih, serta pegawai PT Rajawali Nusindo, Paidin, sebagai saksi. Namun, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan lebih lanjut hingga penyidik merampungkan proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Aturan Wajib Bertransportasi Umum, DKI Kecualikan ASN Tertentu

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa tiga pegawai Badan Karantina Pertanian Kementan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/2/2025).

“Klarifikasi oleh BPKP dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian negara,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Tiga pegawai Badan Karantina yang diperiksa adalah Sahronih (Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia), Fardianto Eko Saputro (Pegawai Negeri Sipil Badan Karantina Indonesia), dan Maman Suparman (Pegawai Negeri Sipil Badan Karantina Indonesia).

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan hasil terbaru terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Informasi terakhir menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp82 miliar.

Baca Juga:  Aliansi Gebrak Parade Ogoh-ogoh di Depan DPR: Serukan Kapitalisme, Oligarki dan Militerisme Musuh Pekerja

Menurut Tessa, ketiga pegawai tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan. “Saksi hadir semua,” jelasnya.

KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan sejak 12 Agustus 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik dan mereka harus tetap berada di Indonesia.

Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan perangkat X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Bahlil Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro dan Tokoh Hilirisasi

Hingga kini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Sementara ini, potensi kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp82 miliar.

 

Back to top button