
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bank Indonesia (BI) bersinergi mendorong unit pelayanan elektronifikasi transaksi pemerintah. Tingginya penetrasi smartphone di Indonesia, bisa dimanfaatkan bukan sekadar mencari informasi dan bersosialisasi, tetapi juga untuk dunia keuangan.
Hal tersebut dibahas dalam High Level Meeting Rapat Kerja Peningkatan Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Unit Kerja Pemerintah Pemprov Sulsel, di Hotel Atanaya Kuta, Bali, Kamis malam, 2 Agustus 2024. Kegiatan ini dibuka Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan sebagai keynote speaker menyampaikan, kapasitas fiskal daerah APBD Provinsi Sulsel termasuk kategori kuat. Sekitar 58 persen APBD Sulsel berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sulsel berada dalam provinsi delapan besar terkuat fiskalnya,” ungkap Zudan.
Ia menyampaikan, perubahan senantiasa terjadi. Sehingga, harus dilakukan adaptasi, termasuk dalam mempermudah transaksi pendapatan daerah dengan sistem digitalisasi. Penguatan pajak daerah bisa ditingkatkan melalui unit yang menghasilkan pendapatan daerah.
Zudan mengapresiasi unit pelayanan yang telah menerapkan elektronifikasi transaksi keuangan. “Rumah sakit sudah mulai bergerak, pendapatannya mulai dikelola, pembiayaannya dengan Qris, itu keren banget,” ujarnya.
Sementara, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ricky Satria, menyatakan, saat ini dunia berubah. Terdapat kesempatan yang bisa digarap dan ada cost jika tidak mengikuti perubahan.
Tingginya penetrasi smartphone di Indonesia, kata Ricky, bisa dimanfaatkan bukan sekadar mencari informasi dan bersosialisasi, tetapi juga untuk dunia keuangan. Didukung oleh pertumbuhan ekonomi Sulsel yang bagus, termasuk di bidang informasi dan komunikasi. Ditambah jumlah penduduk Indonesia memiliki generasi milenial sebanyak 60 persen.
“Artinya, karena situasi lingkungan berubah, kita harus menyesuaikan. Ini yang harus disiapkan agar pelayanan publik menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang berubah,” sebutnya.
Ricky menjelaskan, pajak daerah memiliki banyak manfaat. Diantaranya, membantu pelayanan publik lebih baik, pengembangan ekonomi lokal, membantu perbaikan dan program lingkungan, hingga mendukung pendanaan infrastruktur.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan, Perda Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 835/III/Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulsel, salah satu poin terpenting adalah menerapkan transaksi non tunai sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu, dalam semua transaksi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sehingga untuk menerapkan secara efektif, maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan OPD yang didukung sarana dan prasarana,” imbuhnya.