Sulsel

Freestyle Ugal-ugalan, Pemuda di Makassar Ditilang Setelah Videonya Viral

Freestyle Agustus Ditilang Desember

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Aksi freestyle ugal-ugalan yang dilakukan Qadri di Jalan A P Pettarani, Kota Makassar pada bulan Agustus 2023 lalu berujung tindakan polisi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut aksi freestyle Qadri dilakukan bersama rekannya dan baru viral pada awal Desember.

“Diupload di sosial media bulan November kemudian ini sudah dilakukan penindakan dan yang bersangkutan sudah taubat tidak lagi main freestyle,” kata Kombes Ngajib, Selasa (12/12/2023).

Atas perbuatannya melanggar aturan lalulintas tersebut, Qadri disanksi tilang lantaran mengemudi di jalan raya dengan cara yang tidak patuh.

“Dilakukan penilangan karena pelanggaran mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar di jalan. Kemudian dia tidak menggunakan helm, tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan surat-suratnya juga tidak ada. Tilang nominal Rp 500.000,” tambahnya.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Setelah ditindak oleh polisi, Qadri menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya Qadri, mohon maaf terkait dengan viral nya video freestyle saya. Saya sadari perbuatan itu membahayakan saya dan pengguna jalan lainnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, beredar video aksi freestyle ugal-ugalan yang dilakukan empat muda-mudi di Kota Makassar. Bahkan video freestyle itu diunggah di akun media sosial pribadi milik Kepala Devisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti.

Back to top button