Kejati Kembali Tahan Tersangka Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Satu Tersangka Kembali Ditetapkan Setelah Pengembangan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kejati Sulsel kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi yang dimulai sejak pagi pada Senin 13 November 2023. Adapun saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AP.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dari pagi terhadap satu orang saksi. Telah dilakukan ekspos di depan pimpinan dan ditemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan ke Lapas Makassar menjelang petang.
“Tersangka AP dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023,” tambah Jabal Nur.
Penetapan tersangka AP merupakan pengembangan dari kasus yang sama dimana Kejati Sulsel telah menahan 2 orang tersangka.
“Penetapan tersangka Ap merupakan pengembangan dari kasus minggu lalu,” sebutnya.
Modus Operandi dan Perbuatan Tersangka
Bahwa Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866,- (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).
Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Pelanggaran Pasal
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis, 9 November 2023. Dua tersangka tersebut adalah inisial ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS.