DPRD Minta Pemprov DKI Segera Isi Kekosongan Jabatan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard menyoroti kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti kekosongan jabatan itu secara menyeluruh.
Menurutnya, saat ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang rangkap jabatan atau diisi dengan Pelaksana (Plt). Hal itu dapat menimbulkan hasil kerja yang kurang efektif dan efisien.
Apalagi pada Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas menjelaskan bahwa penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan.
“Kita berharap merit system yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian ini harus benar-benar digunakan untuk mengambil keputusan,” kata Inggard dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Inggard menyebutkan, dengan merit system diharapkan kandidat benar-benar siap untuk menggantikan kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Maka BKD sudah mempersiapkan orang-orang siapa yang punya kompetensi untuk dimajukan tes untuk menjabat di dinas-dinas atau di kelurahan maupun kecamatan,” ujar Inggard.
Inggard mengatakan, jabatan fungsional dan struktural yang masih diduduki oleh Plt menandakan tidak profesionalnya Pemprov DKI Jakarta dalam menata BKD. Terlebih, menurutnya, fenomena impor jabatan dari lembaga atau daerah luar Jakarta juga menjadikan budaya yang kurang baik.
Dia pun menegaskan bahwa masih banyak ASN di Pemprov DKI Jakarta yang berkualitas untuk mengisi atau menduduki jabatan fungsional dan struktural secara definitif.
“Mudah-mudahan ke depan dengan gubernur yang baru tidak ada lagi impor terkait dengan pegawai-pegawai yang menduduki pimpinan SKPD ke atas,” ucapnya.