Soal Desakan Purnawirawan, MPR: Gibran Wapres yang Sah

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan secara konstitusional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pemimpin sah yang ditetapkan oleh negara. Keduanya tidak berjalan sendiri melainkan berpasangan ketika mendaftar ke KPU saat Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Muzani, menyusul adanya tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pergantian wakil presiden.
“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD, ada Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan pilpres 14 Februari 2024,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Muzani lantas menjelaskan kembali alur bagaimana kemudian Prabowo-Gibran unggul dibanding pasangan lain. Dari mulai proses pemilu, pemungutan suara hingga disahkan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lewat proses itulah kemudian MPR mengadakan prosesi pelantikan terhadap Prabowo dan Gibran pada 20 Oktober 2024.
“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani yang juga Sekjen Partai Gerindra.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan, Prabowo menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Wiranto menegaskan Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut. Dia beralasan Prabowo masih harus mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.
“Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” jelasnya.
Wiranto juga menyampaikan kewenangan Prabowo sebagai Presiden RI berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh sebab itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.