Sidang perdana perkara pembunuhan dan merintangi kasus Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (17/10/2022), dengan terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan setelah majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso mencabut skors. Pihak terdakwa dan kuasa hukum langsung membacakan eksepsi menangkis dakwaan jaksa.
Menurut tim kuasa hukum, yang dikoordinasikan Arman Hanis, dakwaan yang disusun penuntut umum tidak cermat, keliru dan kabur (obscuur libel) dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan setebal 96 halaman yang menguraikan unsur-unsur pembunuhan berencana dan merintangi perkara Brigadir J yang didakwakan kepada Ferdy Sambo.
“Jaksa penuntut umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta, yaitu penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang,” ujar anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, membacakan eksepsi.
Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menjerat Ferdy Sambo hanya berdasarkan pada keterangan saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang membeberkan Putri Candrawathi mengetahui agenda pembunuhan Brigadir J dan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi yang turut disaksikan Putri. Saksi Bharada E juga membeberkan sarung tangan hitam dan upaya terdakwa mengamankan senjata api korban jenis HS nomor seri H233001 sebagai upaya persiapan perampasan nyawa korban.
Kuasa hukum juga menyebut jaksa tidak menyinggung sejumlah peristiwa yang melatari sebelum tanggal 8 Juli 2022 atau pada saat korban merenggang nyawa. Malahan tim kuasa hukum menuding jaksa mengabaikan fakta menyusun skenario pembunuhan Brigadir J yang disebut dilakukan di rumah pribadi keluarga Jenderal Sambo di Saguling III.
“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, yaitu pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf bahwa skenario (pembunuhan) tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumio bertemu dengan Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H di bilik ruang pemeriksaan provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai II Rumah Jl. Saguling,” ujarnya.