Sulsel

Bandara Makassar Segera Terapkan Pembayaran Nontunai Untuk Kendaraan Roda Dua

Pemberlakuan Sistem Pembayaran Nontunai Itu Akan Diterapkan 1 April 2024

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk pembayaran masuk pelataran dan parkir kendaraan roda dua. Rencananya, sistem tersebut akan diterapkan pada 1 April 2024 mendatang.

Dengan sistema ini, para pengguna kendaraan roda dua tak perlu lagi mengambil karcis saat hendak masuk ke pelataran dan parkiran Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Mereka hanya perlu menggunakan kartu unik yang ditempelkan di gerbang loket.

“Sosialisasi kami lakukan 2 bulan sebelum penerapan, dengan harapan agar pengguna kendaraan roda dua dapat menyiapkan kartu elektronik jika akan masuk ke pelataran Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,” kata kata General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taochid Purnomo Hadi, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Taochid menjelaskan sebagai langkah uji coba, saat ini sistem cashless Tap In-Tap Out ini sudah dapat digunakan oleh pengguna jasa yang menggunakan kendaraan roda dua.

“Jadi bagi yang ingin mencoba, agar membawa kartu elektronik dan pastikan isi saldo mencukupi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kartu uang elektronik yang dapat digunakan diantaranya e-money dari Bank Mandiri, Brizzi dari BRI, Tap Cash dari BNI, dan Flazz dari BCA. Kartu uang elektronik dapat dibeli dan diisi ulang saldonya di kantor bank atau pun minimarket. Pengisian saldo juga dapat dilakukan di pelataran parkir masjid bandara pada saat akan keluar bandara.

 

Tarif Masuk Pelataran dan Parkir Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebagai berikut :

  1. Kendaraan Roda Dua : 1 jam pertama Rp 5.000
  2. Kendaraan Roda Empat : 1 jam pertama Rp 10.000
  3. Kendaraan Roda Enam : 1 jam pertama Rp 15.000
Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Tarif akan bertambah di atas 1 jam, 3 jam, 5 jam dan 12 jam.

Back to top button