Setelah Efisiensi, Anggaran Polri Turun Jadi Rp106 Triliun

Rapat kerja Komisi III dengan Polri menyetujui efisiensi anggaran tahun 2025 menjadi Rp106 triliun. Angka ini terpangkas sekitar 16,26 persen atau Rp20,5 triliun.
Pagu anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Tindak lanjut dari pada rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri saat ini menjadi Rp106 triliun,” ujar Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Kapolri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Adapun dari hasil rekonstruksi dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu persumber anggaran dan perjenis belanja.
“Anggaran untuk perjenis belanja belanja pegawai menjadi Rp59,4 ini tetap, belanja barang menjadi Rp27,3, belanja modal jadi Rp19,1 triliun,” kata dia.
Wahyu menjelaskan, pagu anggaran Polri semula adalah Rp126,6 triliun. Terdiri dari kelompok perbelanja yaitu belanja pegawai 46,9 persen sebesar Rp 59,44 triliun kemudian belanja barang sebesar 26,91 persen terdiri dari 34,077 triliun.
“Belanja modal 26,14 persen sebesar Rp33,09 triliun,” ucap dia.
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajarannya menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama mitra kerja Rabu (12/2/2025) pagi ini.
Habiburokhman mengatakan, rapat ini bakal membahas efisiensi anggaran mitra kerja baik dari Kepolisian, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan banyak lainnya.
“Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S37/MK.02/2025 perihal efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025, penyampaian usulan revisi berupa permintaan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapatkan persetujuan mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri Keuangan terkait anggaran paling lambat 14 Februari 2025,” kata dia.