Sulsel

Akal Bulus Pelaku Cabuli Anak SD, Diajak Ambil Mangga

Terungkap Dari Hasil Pemeriksaan Dokter

INILAHSULSEL.COM, TANA TORAJA – ST (17), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama unit Reskrim Polsek Saluputti pada Kamis (16/11/2023), dini hari.

Kasus tersebut menimpa korban JS (9), pelajar SD yang terjadi Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja pada hari Kamis (9/11/2023).

Peristiwa memilukan itu terjadi ketika korban yang baru pulang sekolah mampir di sungai mandi bersama temannya.

Terduga pelaku menghampiri dan mengajak korban untuk mengambil buah mangga di kebun. Bukannya mengambil buah mangga pelaku justru diduga mencabuli korban.

Kejadian itu akhirnya terungkap pada Selasa (14/11/2023) saat orang tua korban melihat darah keluar pada bagian vital korban. Saat dibawa ke rumah sakit, hasil keterangan dokter korban telah disetubuhi.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

“Sehingga orang tua korban tidak menerima dan melapor ke Mapolres Tana Toraja,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian menjalani proses pemeriksaan di unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja. Barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan pelaku juga sudah diamankan.

“Setelah diamankan terduga pelaku sementara mejalani proses pemeriksaan di Unit PPA,” sebut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad.

AKP S. Ahmad menyebut, perbuatan ST diduga melanggar undang undang perlindungan anak, pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1/3 hukuman orang dewasa yaitu 5 tahun penjara.

Back to top button