Wakajati Sulsel Buka Diskusi Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis
Kegiatan Diikuti Kejari dan Capjari se-Sulsel

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) pada Selasa (19/12/2023). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejati Sulsel dengan diikuti secara luring dan during seluruh Kejari dan Cabjari se-Sulsel.
Adapun tema kegiatan FGD yaitu “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana”.
Zet Tadung Allo menyebut FGD ini sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan karena tema ini memiliki relevansi yang tinggi mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
“Sebagai dominus litis (pengendali perkara), kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. Dalam sistem peradilan pidana kejaksaan memiliki kekuasaan dan kewenangan yang vital, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Zet Tadung Allo kejaksaan dituntut untuk bekerja secara professional, adil dan mengutamakan kepentingan publik.
“Melalui FGD ini kita mendapatkan kesempatan untuk saling berbagi pemikiran, pengalaman dan ide-ide inovatif dalam menempatkan kejaksaan sebagai dominus litis yang efektif dan berintegritas,” tambahnya.
Zet Tadung Allo mengharapkan partisipasi aktif dari peserta dalam diskusi, mengidentifikasi permasalahan dan bersama-sama mencari solusi yang tepat agar peran kejaksaan sebagai penegak hukum dapat berjalan dengan optimal.
“Saya berharap FGD ini menjadi sarana untuk diskusi mendalam serta menjalin kolaborasi yang bermanfaat antara kejaksaan dan berbagai pihak terkait dalam hal ini penyidik maupun kalangan kampus khususnya akademisi,” bebernya.
Adapun nara sumber dalam FGD yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akib, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Hambali Thalib, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi.