Market

Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Siap-Siap Cair, Ini Rinciannya


Pemerintah telah menganggarkan dana untuk pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

Anggaran itu disiapkan meskipun pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025.

“Sudah dianggarkan. Sedang diproses.” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (8/2/2025).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, anggaran untuk gaji ke-13 dan THR itu akan dibagikan kepada seluruh ASN di tiap instansi pemerintah.

Menurut Rini, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025.

“Jadi pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah sedang dan ke depan terus berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  HIPMI: Pencabutan 4 IUP Bukan Anti Investasi tapi Seleksi Alam bagi Investor tak Serius

Kebijakan gaji ke-13 dan THR ini, menurut Rini, merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN, termasuk di dalamnya para PNS.

“Jadi pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah sedang dan ke depan terus berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Rini.

Lalu seperti apa rinciannya?

Jika mengacu pada 2024 silam, di mana pemerintah memberikan 100 persen tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Baca Juga:  Monopoli Pasar hingga Ganggu Kedaulatan Data, Grab-GoTo Jangan Dibiarkan Menyatu

Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
 

Back to top button