OJK Layani 158 ribu Permintaan Layanan Konsumen

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
“Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1. Periode Januari s.d. Mei 2024,
a. 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK,
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK
c. 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK
2. Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), per 31 Mei 2024, OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
1. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp461.200.000; dan
b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner.
2. Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung dan/atau Tidak Langsung
Selama Periode Januari – 31 Mei 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp330.000.000 terhadap dua PUJK serta Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap duaPUJK yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pelindungan konsumen.
Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas bisnis PUJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK saat ini sedang melakukan penelitan dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik, untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada PUJK agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.