News

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Suami Wali Kota Semarang


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, pada hari ini, Senin (20/1/2025).

“Jadwal sidang Senin 20 Januari 2025 pada jam 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang 5,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip pada Senin (20/1/2025).

Alwin, suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menggugat KPK. Ia menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya tidak sah secara prosedural hukum.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka Alwin Basri telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku oleh tim penyelidik dan penyidik KPK.

“KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tessa pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:  Prabowo: Indonesia-Turki Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam dan Global South

Tessa menambahkan, KPK melalui tim biro hukum siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Alwin Basri. Sidang ini akan digelar secara maraton selama sepekan.

“KPK akan tetap mengawal dan mengikuti prosesnya, sampai dengan perkara tersebut, atau dalam hal ini, sidang praperadilan tersebut selesai,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Dengan putusan ini, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat Mbak Ita dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:  Anulasi Mutasi Perwira Melegakan, Membuktikan Pengaruh Prabowo di TNI Lebih Kuat dari Jokowi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1/2025). Berdasarkan konstruksi perkara, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri dari sejumlah pihak terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang.

Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari itu. Ita berdalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Alwin sedang mempersiapkan sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2025. KPK membuka peluang untuk melakukan penangkapan karena keduanya telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Baca Juga:  Prabowo Jelaskan Alasan Kekayaan Indonesia tak Sampai ke Rakyat

Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:

1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.

2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Back to top button