
INILAHSULSEL.COM, PINRANG – KPU Pinrang mencoret satu Caleg dari PDIP bernama La Sakka. Pencoretan itu dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
“Sampai saat ini belum keluar SK pemberhentiannya sebagai polisi,” kata Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding kepada wartawan pada Rabu (6/12/2023).
Keanggotaan La Sakka sebagai personil Polri, telah dikonfirmasi KPU Pinrang ke Polda Papua. Dari hasil konfirmasi didapatkan informasi yang bersangkutan belum diberhentikan sebagai anggota polisi.
“Di Polda Papua bertugas dan kita sudah konfirmasi. Termasuk menemui yang bersangkutan dan menyatakan tidak sanggup untuk menghadirkan SK pemberhentiannya. Jadi statusnya sekarang masih polisi aktif,” pungkasnya.
Dengan status anggota Polri aktif tersebut, La Sakka seyogianya dicoret dari DCT namun karena nama Sakka sudah dikirim ke percetakan surat suara Pileg, nantinya nama Sakka masih terdaftar.
“Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan karena namanya sudah dikirim ke percetakan. Sudah diumumkan bahwa dia tidak bersyarat untuk mengikuti Pilcaleg,” jelasnya.
Dengan penemuan ini, KPU Pinrang telah mengumumkan status caleg PDIP dapil V nomor urut 2 tersebut kepada publik dan di daerah pemilihannya.
“Tapi kita sudah umumkan. Kita sudah kasih waktu tapi sudah lewat dan tidak ada surat pemberhentiannya. Kalau pun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai,” tuturnya.