News

Polisi Janji Percepat Penyelidikan Kasus Tanah Mbah Tupon


Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.

Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengatakan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu telah menjadi atensi dan akan dipercepat penyelidikannya.

“Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Menurut Anggoro, penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.

“Nanti prosesnya akan kami informasikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam penggalian penyelidikan nanti akan naik atau tidak ke proses penyidikan berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Veto AS atas Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PB Memicu Kemarahan

Kasus ini bermula dari pengalihan hak atas sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang diketahui tiba-tiba atas nama orang lain. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan keluarga.

Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sebelas orang saksi dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor akan diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.

Meski kantor notaris yang diduga terlibat kini tutup, dia memastikan keberadaan pihak terkait masih terpantau dan belum ada indikasi melarikan diri.

“Semua sudah dipantau sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepat,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Jenazah Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

“Kawan media juga akan membantu bagaimana proses ini berjalan dengan cepat. Silakan diawasi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polda DIY,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang sebelumnya mereka percaya. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025.

Baca Juga:  Pertikaian Trump-Musk Timbulkan Ancaman di Program NASA dan Pentagon

Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

Back to top button