Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Eks Menteri dan Keluarga, Pakar: Sakiti Hati Rakyat

Di ujung masa jabatan, Presiden Jokowi kembali meneken aturan yang mengundang kontroversi. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Dari judulnya mudah ditebak, beleid ini mengatur adanya jaminan kesehatan untuk eks menteri dan keluarga (istri atau suami).
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran-Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, beleid anyar yang diteken Jokowi di ujung masa kerjanya, jelas menginjak-injak rasa keadilan. Tidak sedikitpun mencerminkan adanya kesetaraan. Apalagi tunjangan kesehatan untuk eks menteri dan keluarganya, bersumber dari APBN.
“Perpres 12/2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, menggunakan duit APBN adalah kebijakan yang tidak adil, tidak tepat dan harus dibatalkan,” ungkap Achmad Nur, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Menurut Achmad Nur, kebijakan ini, mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Di saat masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan ekonomi, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elit. Kebijakan ini harus ditinjau-ulang, bahkan dibatalkan. Guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan lebih adil dan efisien,” paparnya.
Achmad Nur tak salah. Saat ini, perekonomian masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Jumlah pengangguran meningkat tajam karena banyak perusahaan melakukan PHK. Penghasilan tak naik namun harga barang melonjak.
Berdampak kepada semakin lemahnya daya beli. Alhasil, jumlah kelompok menengah mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan catatam Badan Pusat Statistik (BPS), sedikitnya 9,5 juta kelas menengah kini turun kelas menjadi rentan miskin.
Ketika dihadapkan kepada beban hidup yang berat, mereka tetap harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Ujung-ujungnya, mereka harus mengurangi sejumlah pos pengeluaran. Makan yang biasanya 3 kali sehari, turun menjadi 2 kali saja. Atau, kualitas gizinya turun. Intinya, babak belur kehidupan mereka.
Di sisi lain, pensiunan menteri tetap bisa tersenyum, karena pemerintah memberikan jaminan kesehatan yang cukup wah, gratis pula. Bak langit dan bumi dengan nasib rakyat kecil yang tak boleh sakit. Karena tak dijamin oleh negara.
Asal tahu saja, Perpres 121/2024 yang ditetapkan pada Selasa (15/10/2024) mengatur adanya jaminan pemeliharaan kesehatan bagi mantan menteri yang telah menyelesaikan tugas di kabinet.
“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” bunyi pasal 2.
Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Adapun ketentuannya diatur dalam pasal 3 ayat (3), yakni:
a. Menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas, berusia kurang dari 60 tahun, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri, diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan; atau
b. Untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup.
Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan apabila menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
“Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 8.